TEMPO.CO, Pamekasan-Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii memperbolehkan para kepala desa mengalihkan penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang tidak tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang lebih berhak. Syaratnya, kata Bupati, dilakukan melalui musyawarah desa dan disetujui oleh semua aparatur pemerintahan desa.
"Kalau tidak melalui musyawarah desa, itu tidak benar. Jadi mekanismenya harus melalui musyawarah desa," kata Achmad Syafii di Pamekasan, Sabtu 13 Juli 2013.
Bupati mengemukakan hal ini, menanggapi banyaknya penerima program BLSM di Pamekasan yang tidak tepat sasaran. Seperti orang mampu menerima bantuan, sedangkan warga miskin yang lebih berhak, justru tidak terdata sebagai sebagai penerima bantuan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan pencairan BLSM selama ini, data penerima bantuan memang banyak yang salah atau tak sesuai dengan peruntukannya. "Dan ini hampir terjadi di semua desa di Pamekasan ini," katanya.
Sebelumnya, para kepala desa di Pamekasan menyatakan menolak program pengalihan subsidi BBM berupa bantuan langsung sementara masyarakat. Alasannya, selain banyak warga yang miskin yang tidak menerima bantuan, juga karena bantuan banyak yang tidak tepat sasaran.
Jumlah penerima BLSM di Kabupaten Pamekasan sebanyak 86.397 RTS, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Batumarmar sebanyak 13. 634 RTS dan Kecamatan Proppo sebanyak 10. 974 RTS. Lalu Kecamatan Waru, Pegantenan dan Kecamatan Palengaan dengan alokasi lebih dari 8 ribu RTS, sedangkan jumlah penerima bantuan paling sedikit ialah di Kecamatan Galis, yakni sebanyak 2.111 RTS.
ANT