TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan kebijakan harga mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC). Harga mobil dipatok paling tinggi Rp 95 juta. Namun, harga dapat disesuaikan jika terjadi perubahan kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan harga bahan baku. Perubahan harga juga bisa meliputi penggunaan transmisi otomatis atau penggunaan sistem pengaman penumpang.
“Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum 15 persen, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum 10 persen,” kata Kementerian Perindustrian seperti yang dirilis dalam situs resminya, Senin, 15 Juli 2013.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Aturan itu turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.
“Pengembangan produksi mobil LCGC menjadi Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)”.
Industri otomotif yang ingin memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, antara lain konsumsi bahan bakar kendaraan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara. Selain itu, untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara.
"Ketentuan jenis BBM harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel."
ANGGA SUKMA WIJAYA