TEMPO.CO , Jakarta:Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang asuransi pensiun dan dana pensiun pegawai negeri sipil PT Taspen akan membayarkan gaji pensiun ke-13. Pembayaran gaji pensiun akan dilakukan mulai 18 Juli 2013. "Pembayarannya melalui kantor bayar pensiun secara serentak di kantor mitra bayar pensiun Taspen di seluruh Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen Sudiyatmoko Sentot dalam rilis yang diterima Tempo pada Senin, 15 Juli 2013.
Pembayaran gaji pensiun ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah tentang pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke -13 dalam tahun angaran 2013. Penerima gaji pensiun ke-13 ini adalah para pensiunan pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Penghitungan gaji ke-13 ini, kata Sudiyatmoko, meliputi pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, tunjangan cacat dan pembulatan. "Gaji ke-13 ini tidak dikenankan potongan asuransi kesehatan," katanya.
Untuk pembayaran pensiun ke-13 ini, PT Taspen menganggarkan dana sebesar Rp 1,6 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan. Sudiytmoko mengingatkan para pensiunan agar rutin mengambil uang pensiunannya sesuai jadwal. "Maksimal pengambilan gaji pensiun ini dilakukan per enam bulan," dia menjelaskan.
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang
Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania
Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire
Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor
Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita