TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 17 advokat mendampingi bakal pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Jumat, 19 Juli 2013. Mereka meminta PTUN agar menunda pelaksanaan pemilihan Gubernur Jawa Timur yang akan digelar pada 29 Agustus 2013.
Wakil Ketua Tim Hukum Khofifah-Herman, Djuli Edy, mengatakan pihaknya ingin meluruskan proses pemilu kepala daerah Jawa Timur yang dianggap memperlakukan Khofifah-Herman dengan tidak adil. "Tujuh belas advokat ini meluruskan, mengembalikan ke track yang benar," kata Djuli di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Jumat, 19 Juli 2013.
Sejumlah bukti dan saksi telah dipersiapkan agar PTUN bisa segera memproses pemeriksaan. Dengan demikian, permohonan penundaan pelaksanaan pemilu bisa dikabulkan sampai ada kejelasan status pasangan Khofifah-Herman. "Harapannya, pemeriksaan cepat dan penundaan pemilu gubernur," ujarnya.
Djuli yakin bukti-bukti yang dikumpulkan timnya sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran sejak awal penelitian hingga penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Hanya, ia baru mau membeberkannya dalam persidangan nanti.
Menurut Djuli, tim hukum yang diketuai oleh Otto Hasibuan itu tidak mengatasnamakan lembaga tertentu. Mereka secara profesional terpanggil dan dimintai bantuan untuk menangani kasus Khofifah-Herman. Pihaknya juga mengantisipasi adanya upaya penggagalan oleh pihak lawan dalam kasus ini. Penggagalan itu sendiri termasuk dalam intervensi yang perlu dibuktikan di pengadilan.
Setjo Busono, salah seorang anggota tim, menambahkan, ada beberapa kejanggalan yang perlu dicek oleh pengadilan. Di antaranya, persyaratan yang telah dipenuhi Khofifah-Herman dan undangan menghadiri pengundian nomor urut.
Di dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, jelas disebutkan bahwa pasangan yang mendaftar lebih dululah yang diakui. Tapi justru Khofifah-Herman tidak dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. "Tahu-tahu dibatalkan tanpa alasan yang jelas," kata Setjo.
Dua tim hukum, kata dia, dibagi untuk menindaklanjuti gugatan Khofifah-Herman. Selain 17 advokat yang memasukkan gugatan ke PTUN hari ini, ada pula tim yang melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada Rabu, 17 Juli 2013, pengacara Anwar Rachman telah memasukkan pengaduan ke DKPP. "Pengaduan terhadap KPU Jatim di DKPP sudah masuk dan diregister," ujarnya, Rabu lalu.
Pengaduan itu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Jawa timur. Berkas pengaduan yang terdiri dari 25 halaman itu memuat setidaknya 10 pelanggaran oleh komisioner.
AGITA SUKMA LISTYANTI