Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warnet Murah yang Bermasalah

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Zdnet.com
Zdnet.com
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Chandra, 24 tahun, tak menyangka perangkat warung Internet bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diterimanya pada Januari 2011 tiga bulan kemudian ditarik lagi. Padahal warga Gunung Alif, Tanggamus, Lampung, itu telah menyetor Rp 2 juta dari Rp 4 juta yang diminta untuk “menebus” perangkat warnet tersebut.

Alasan penarikannya membingungkan Chandra, yakni salah spesifikasi. “Saya hanya bisa menyandera satu unit komputer. Komputer akan saya kembalikan jika uang dibalikin,” kata mahasiswa Universitas Islam Negeri Radin Inten Bandar Lampung itu, pekan lalu. Hingga kini, uangnya tak kembali.

Kementerian Komunikasi memang meluncurkan program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pelayanan Informasi Kecamatan (MPLIK). Chandra lalu ditawari seperangkat warnet PLIK oleh salah seorang pengurus Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah satu bulan warnet itu berjalan, pengurus partai tersebut memintanya membayar Rp 30 juta agar semua peralatan hibah itu berubah menjadi milik pribadi.

Chandra berusaha menawar. Permintaan Rp 15 juta akhirnya menjadi Rp 4 juta. “Saya hanya bisa membayar Rp 2 juta dan ditransfer ke orang Jakarta bernama Eko. Lebih dari itu saya bilang tidak sanggup,” tuturnya. Tiga hari setelah ia mentransfer uang itu, pengurus PAN menarik peralatan tersebut dari rumahnya.

Berbeda dengan Candra, Bejo, 53 tahun justru bernasib mujur. Persis dengan namanya, Bejo, yang berarti beruntung. Hingga kini, warnet bantuan yang diterima Bejo tetap beroperasi. Warnet yang bersanding dengan toko kelontongnya itu memiliki lima komputer dan satu server. Harga sewanya Rp 2.000 per jam. “Dalam sehari, warnet itu bisa menghasilkan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” kata pengurus PAN yang juga guru agama di sebuah SMP di Tangkit Batu, Lampung Selatan, itu.

Proses mendapatkannya pun tidak ribet. Setelah Bejo memberi alamat dan nomor telepon ke pengurus PAN, dua bulan kemudian peralatan tersebut datang ke toko Bejo. “Pokoknya terima beres,” katanya dengan bungah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irfan Nuranda Djafar, yang kala itu Ketua Dewan Pengurus Wilayah PAN Lampung, membenarkan adanya bagi-bagi bantuan tersebut saat ia menjabat. “Memang kami menyalurkan itu, tapi saya lupa detailnya. Itu dikelola bukan oleh partai, tapi perseorangan,” ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bandar Lampung Sidik Ayogo justru heran bantuan warnet terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah daerah. “Semestinya mereka berkoordinasi dengan kami, bukan masuk diam-diam. Kami yang lebih tahu daerah mana yang pantas menerima bantuan layanan Internet itu.”


NUROCHMAN ARRAZIE (Lampung)

Terhangat:
Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK


Terpopuler:
Pedagang Tenabang: Ahok Jangan Terlalu Kejamlah!

FPI Merasa Dikesankan Jadi Musuh Warga 

'Perang Badar' KPK di Kasus Hambalang 

DPR: Polisi Jangan Jadi Beking FPI  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara pengukuhan guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta, 26 Oktober 2017. Kapolri dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu kepolisian studi strategis kajian kontraterorisme. Tempo/Ilham Fikri
Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.


Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Lihat Lebih Dekat Gedung Merah Putih Milik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Kepala PPATK Yusuf, Wakil Ketua KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang saat menjadi narasumber dalam RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.


Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.


Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.


Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.


Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani meninjau pembangunan fasilitas infrastruktur pendukung pelaksanaan Asian Games 2018 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Frannoto
Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.


Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.


Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Presiden Jokowi (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno menerima Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddqie di Istana Merdeka, Jakarta, 23 Januari 2017. Pertemuan ini juga membahas masalah kebangsaan dan ancaman terhadap kebhinekaan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.