TEMPO.CO , Jakarta: Kejaksaan Agung meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan soal dugaan korupsi kasus pengadaan Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK) dan Pusat Pelayanan Internet Kecamatan (PLIK). Penyidik kejaksaan bakal terus mengusut dugaan penyelewengan dalam kasus ini.
“Pengembangan kasus ini masih tergantung proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada Tempo, Ahad, 21 Juli 2013. Dia bungkam saat ditanya siapa saja calon tersangka berikutnya yang dibidik oleh korps Adhiyaksa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Multi Data Rancana Prima, DNA serta Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika berinisial S sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MPLIK.
Menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah (SP) penyidikan nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tgl 12 Juli 2013 menyatakan adanya proyek senilai Rp 81.420.935.440 untuk paket VI (provinsi Sumatera Selatan) dan Rp 64.176.500.274 untuk paket VII (provinsi Banten dan Jawa Barat). Spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Untung memastikan kasus ini bakal terus bergulir. “Tentu tidak berhenti pada satu-dua tersangka saja,” ujar dia. Namun dia tutup mulut saat ditanya soal perkembangan penyidikan kasus ini. “Kalau sudah waktunya, nanti pasti kami kabarkan lebih jauh perkembangan kasus ini.”
SUBKHAN
Terhangat:
Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK
Terpopuler:
Pedagang Tenabang: Ahok Jangan Terlalu Kejamlah!
FPI Merasa Dikesankan Jadi Musuh Warga
'Perang Badar' KPK di Kasus Hambalang
DPR: Polisi Jangan Jadi Beking FPI