TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan, Pemerintah DKI tidak memiliki dasar hukum meminta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta. “Itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (perseroan terbatas),” ujarnya, Senin, 22 Juli 2013.
Menurut Agus, CSR merupakan alokasi dana khusus dari perusahaan swasta untuk membantu masyarakat di sekitar lingkungannya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Dana tersebut di luar perhitungan keuntungan perusahaan. “Dana CSR tidak bisa masuk ke PAD (pendapatan asli daerah),” ujar Agus.
Peran pemerintah dalam program CSR perusahaan hanya pendorong atau membantu penghitungan anggaran. “Pemerintah hanya untuk endrose dan budgeting. Tak bisa menggunakannya semau hati Pemda.” Forum CSR yang ada saat ini di Jakarta pun tak boleh mendapat campur tangan pemprov dalam mengalokasikan dananya.
Agus menyebut, ini berbeda jika anggaran sosial yang dimintai oleh Pemerintah Jakarta adalah anggaran badan usaha milik negara. Karena, BUMN memang berkewajiban mengeluarkan sedikitnya 2,5 persen dari keuntungannya untuk program CSR.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti pemanfaatan dana CSR oleh Pemprov DKI Jakarta. Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, beranggapan pengelolaan dana CSR dari perusahaan yang langsung ditangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rentan untuk disalahgunakan.
ATMI PERTIWI