TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Mochamad Sueb mengatakan, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, sekitar 648 narapidana anak yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi hari ini.
Pemberian remisi tersebut, kata Sueb, adalah untuk pertama kalinya sejak 2013 selain remisi umum 17 Agustus 2013 dan remisi khusus hari raya keagamaan. (baca: Kado Hari Anak Ancaman Kekerasan Seksual)"Ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional dan dilakukan sebagai dukungan dalam upaya pemenuhan hak anak demi kepentingan terbaik anak," kata Sueb di Hotel Royal Kuningan, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2013.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga Juli ini terdapat 2.209 tahanan anak, 3.541 narapidana anak, dan 1.238 klien anak yang menjalani pidana di lapas dan rutan. Secara umum mereka terlibat kasus pencurian, asusila, dan narkotik.
Dalam acara tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, secara simbolis memberikan surat keputusan remisi kepada dua anak yang menghuni Lapas Salemba, Jakarta, dan Rutan Jakarta Timur.
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita populer:
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
FPI: SBY yang Harus Menahan Diri
Tifatul Sembiring: Tempo Lebay