TEMPO.CO, Jakarta - Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-washliyah 1 Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi korban bus Metromini maut di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Utan Kayu Kemiri, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2013.
Putri pertama pasangan Tuti Chamaliah, 34 tahun, dan Benni Bunyamin, 45 tahun, ini adalah satu dari empat siswi yang ditabrak oleh Metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, Selasa sore, 23 Juli.
Menjelang siang atau sekitar pukul 10.30 WIB, Bennitti dimakamkan dengan diiringi tangis keluarga dan teman-temannya. "Saya teman SD-nya, baru tahu tadi pagi di berita TV. Pas di-liatin foto profilnya, saya enggak sangka dia sudah meninggal," kata Fitri, 12 tahun, teman Bennitti yang turut melayat ke pemakamannya, Rabu, 24 Juni 2013.
Sementara ibunda Bennitti masih belum percaya kepergian putrinya. Menurut Tuti, Bennitti masih sempat sadar dari komanya, semalam. "Jam 7-an dia sempet sadar dari koma, terus minta minum. Kata dia, 'Mah aku minta minum, aku kan puasa,' " kata Tuti menirukan perkataan Bennitti.
Mengenakan baju berwarna cokelat dengan kerudung abu-abu, Tuti menceritakan, saat itu dokter Rumah Sakit Persahabatan akan memberikan transfusi darah kepada Bennitti. "Anak saya kekurangan darah karena luka di kepala dan perutnya. Tapi pas darahnya sudah ada, Bennitti sudah meninggal, sekitar jam 9 malam," kata Tuti menahan tangis.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung, menjelaskan Bennitti meninggal setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Rahmi, 12 tahun dan Revi (12), masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam. "Satu korban lagi bernama Reni (12), tidak dirawat, tapi mengalami luka ringan dan trauma," kata Agung.
Selasa sore, sekitar pukul 16.00 WIB, sebuah bus Metromini nomor 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, menabrak empat orang siswi SMP. Saat menyeberang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh Metromini 47 bernomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.
Tepat di halte busway Layur, Metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Sang sopir, WS, 35 tahun, sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga.
Kini sopir tersebut telah diamankan di Polres Jakarta Timur, dan dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis
Mengaku Diserang Preman, FPI Dituduh Bohong
Soal FPI, Menag Malah Minta Masyarakat Sabar
Ribut PKL Tanah Abang, Anak Buah Jokowi Bertengkar
Jenderal Rekening Gendut Tidak Etis Jadi Kapolri