TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya meminta tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja untuk memperbaiki berkas gugatan. Sejumlah poin gugatan ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur masih perlu disempurnakan. Karena berkas belum lengkap, sidang belum bisa dilakukan.
"Kami dapat masukan dan saran dari hakim. Ada poin gugatan yang perlu disempurnakan," kata anggota tim kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuli Edy, seusai pemeriksaan persiapan di PTUN Surabaya, Kamis, 25 Juli 2013.
Menurut Djuli, poin yang perlu diperbaiki itu khususnya terkait dengan pasal-pasal perundang-undangan yang dilanggar. Pasal-pasal ini, menurut hakim, masih harus diuraikan secara redaksional. Selain itu, dalam berkas gugatan juga terdapat salah sebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur sebagai Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur.
Perbaikan berkas akan segera dilakukan tim kuasa hukum sehingga bisa segera diserahkan kembali ke majelis hakim pada Jumat, 26 Juli 2013. Jika berkas tersebut dinilai sempurna, sidang pertama akan digelar Senin, 29 Juli 2013.
Tim kuasa hukum juga akan mengajukan putusan sela yang bertujuan untuk menunda pelaksanaan pemilu kepala daerah Agustus mendatang. "Tapi kita perbaiki dulu gugatannya, baru kita mohon ke pengadilan untuk diproses," ujarnya.
Juru bicara PTUN Surabaya sekaligus majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana, membenarkan permintaan perbaikan gugatan Khofifah-Herman. "Besok akan kita periksa lagi, apakah yang disarankan hakim sudah dipenuhi," kata Indra.
Apabila dinilai layak, sidang perdana digelar awal pekan depan. Selain pemeriksaan kembali, majelis hakim juga akan memanggil Bambang D.H.-Said Abdullah, salah satu pasangan calon kepala daerah. Keduanya tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan persiapan hari ini. Hanya tim kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Eggi Sudjana-M. Sihat yang hadir memenuhi panggilan PTUN.
Ketiga pasangan calon kepala daerah memang diundang selaku tergugat intervensi yang akan dimintai kesediaannya untuk mengajukan intervensi dalam perkara pembatalan putusan surat keputusan KPU Jawa Timur.
AGITA SUKMA LISTYANTI