TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Manshur mengatakan lembaganya memberhentikan sementara staf Badan Pendidikan dan Pelatihan MA, Djodi Supratman. Djodi baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. "Kami berhentikan sementara," kata Ridwan melalui pesan pendek, Jumat, 26 Juli 2013.
Menurut dia, pemberhentian sementara itu ditetapkan karena Djodi belum terbukti melanggar disiplin dan aturan kepegawaian. "Karena dia Pegawai Negeri Sipil, jadi pemberhentian tetap harus melalui Undang-Undang Kepegawaian, diajukan ke Sekretariat Gabungan, masuk ke Sekretariat Negara," kata Ridwan.
Sebelumnya, pengacara dari kantor Hotma Sitompul, Mario C. Bernado, diduga menyuap Djodi. Penyidik KPK Kamis, 25 Juli 2013, menangkap Djodi dan Mario. Djodi ditangkap di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dan penyidik menemukan duit Rp 80 juta, yang diduga pemberian Mario, keponakan Hotma. Mario juga dibekuk KPK di kantornya.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan KPK menduga pemberian duit itu berkaitan dengan penanganan perkara di MA. Sumber Tempo mengatakan suap itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara kasasi penipuan yang melibatkan seorang komisaris perusahaan besar. Djodi dan Mario sepakat untuk mengatur agar majelis hakim memenangi perkara Djodi. "Nilai komitmennya Rp 200-300 juta," kata sumber itu.
Hotma mengaku heran atas penangkapan itu. Kantornya, ujar Hotma, tidak sedang menangani kasus di MA. Tuduhan Mario menyuap pegawai MA dianggap Hotma tidak ada kaitannya dengan kantor pengacaranya, karena Mario merupakan partner di kantornya. "Jadi, dia bisa bertindak sendiri," kata Hotma.
MUHAMAD RIZKI
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Anak Buah Hotma Sitompul
Asmara Anggita Sari & Terpidana Freddy Budiman
Anggita Sari: Saya Ibarat Pemanis di Kasus Freddy
Keponakan Hotma Sitompoel Ditangkap KPK