TEMPO.CO, Jakarta - Tommy Sihotang, pengacara Mario C. Bernardo, menyebut perbuatan kliennya dengan memberikan sejumlah duit kepada pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, dilakukan sendiri. Paman Mario yang juga bosnya, Hotma Sitompul, tak tahu-menahu soal transaksi ini.
"Saya sudah bicara dengan Hotma, dia mengaku tak tahu," kata Tommy saat ditemui wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2013.
Baca Juga:
Sebagai bukti, Tommy tak menemukan dokumen atau surat-surat resmi dari Hotma Sitompul and Associate, kantor resmi Hotma yang berhubungan dengan masalah ini. "Ada beberapa surat saya lihat, tapi tidak ada kepala surat resmi Hotma, tidak ada tanda tangan Hotma juga."
Tommy juga mengklaim Hotma tak tahu-menahu soal kasus sewa tanah dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongo Warsito. Kasus ini yang menjadi dugaan KPK dalam suap Mario. Dia pun menduga jika benar suap dilakukan Mario, pasti menyangkut kasus lama yang pernah ditanganinya. "Sebelum bekerja dengan Hotma, Mario sempat kerja sendiri."
Untuk memperoleh kepastian, Tommy bakal menemui Mario pada Senin, 29 Juli 2013, di rumah tahanan KPK. Selain untuk meminta tandatangan kuasa hukum, Tommy ingin menggali informasi dan fakta dari mulut Mario.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mario C. Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka tindak pidana penyuapan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Penyidik menjerat Mario dan Djodi Supratman dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi antirasuah juga menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dan sekitar 78 juta. Duit itu ditemukan di tas dan di dalam rumah Djodi.
INDRA WIJAYA
Berita Lain:
Saran Pengamat Transportasi untuk Jokowi
Berantem, Ini Luka Memar di Tubuh Nikita Mirzani
Dua Penyanyi Indonesia Wakili Festival di Hanoi
Alya Rohali Mau Membuka Kantor Notaris