TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, berkukuh telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaq melalui Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. Elizabeth mengatakan Fathanah pernah meminta sumbangan kepadanya atas nama Luthfi sebelum pemberian tersebut.
"Katanya untuk safari dakwah PKS dan sumbangan kemanusiaan," kata Elizabeth saat bersaksi untuk Luthfi, terdakwa kasus suap impor daging sapi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 29 Juli 2013.
Menurut dia, Fathanah meminta sumbangan kepadanya saat bertemu di Restoran Angus Steak House, pada 28 Januari 2013. Esok harinya, Elizabeth memenuhi permintaan itu. Uang diserahkan oleh Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendy ke Fathanah.
Luthfi membantah pengakuan Elizabeth. Di persidangan, mantan Presiden PKS ini mengatakan kegiatan safari dakwah PKS sudah berakhir saat Fathanah meminta sumbangan itu, yaitu pada 26 Januari. Bekas anggota DPR ini juga mengaku tidak pernah meminta apapun ke Indoguna.
"Saya tidak pernah meminta, termasuk yang Rp 1 miliar dan Rp 300 juta," kata Luthfi.
Meski dia membantah, Elizabeth tetap berkukuh dengan kesaksiannya tersebut. "Pak Fathanah ngomongnya untuk safari dakwah," kata Elizabeth.
Dalam rasuah ini, Luthfi didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Indoguna melalui Fathanah. Jaksa KPK menduga kuat Luthfi telah menggunakan kekuasaannya sebagai anggota Dewan untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono
dalam pengurusan kouta impor daging sapi.
Fathanah juga didakwa bersalah. Dia dicokok menerima suap dari petinggi Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juan Effendi, terkait pengurusan impor daging. Luthfi dan Fathanah juga didakwa dalam kasus pencucian uang. Adapun Arya dan Juard telah dihukum dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 150 juta.
NUR ALFIYAH
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu