TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pembiusan dan menembak mati satu pelaku lagi pada 31 Juli 2013 di Rawasari, Jakarta Pusat. Dua orang tertangkap adalah Arman Maulana alias Bolton dan Sutikno Daglek, sedangkan yang tewas Muhammad Sodikin alias Alex.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, mereka biasa mencuri setelah membius korbannya. "Mereka mencampur Apazol dengan Antimo ataupun jamu Tolak Angin," ujarnya, Kamis 1 Agustus 2013.
Sasaran mereka adalah TKI ataupun TKW yang kebingungan di Bandara Soekarno-Hatta. Di antara pelaku, Alex adalah otak kejahatan. Bolton berperan menyiapkan obat bius Apazol, mencari sasaran di bandara, dan mengambil barang korban. Sedangkan Daglek sebagai sopir. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menyebut Apazol itu dijual bebas di pasaran.
Para pelaku ternyata berpengalaman memanfaatkan obat itu. Mereka residivis Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang memiliki catatan kejahatan dengan modus serupa. Alex telah beroperasi sejak 2010 hingga 2013, sebanyak 26 kali. Bolton beraksi sejak 2009, sedangkan Daglek sejak 2011. Secara bersama-sama, selama Ramadan ini mereka sudah beraksi 6 kali. Korbannya tersebar di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Pada 6 Juli, korban bernama Tasman berhasil diperdaya di Bandara Soetta dengan kerugian uang Rp. 1,1 juta dan handphone Nokia.
Herry menjelaskan, kejahatan mereka telah ditelusuri sejak Tasman menjadi korban. Ceritanya, Tasman yang hendak berangkat kerja ke Sulawesi kebingungan karena ketinggalan pesawat. Dia bertemu salah satu pelaku. "Pelaku berdialek Banjar, terus mengajak dia pulang bersama dengan mobil Avanza karena satu arah," kata Herry. Tanpa curiga, Tasman mengiyakan.
Di tengah jalan, Alex berpura-pura sakit dan singgah di tempat penjual jamu. Tasman pun diberi minum jamu yang ternyata sudah dicampur Apazol. Seketika itu ia tak sadarkan diri. Tasman dibuang di Tol Cikarang Pusat. Ketika bangun, Tasman yang ditemukan petugas PJR di pinggir jalan, sudah di rumah sakit.
Menurut Herry, modus serupa terjadi pada korban lain. Pada 10 Juli, mereka beraksi lagi di Soetta, menggasak handphone Nokia dan uang tunai Rp. 1,8 juta. Identitas korban yang ditinggal di Tol Bekasi Timur belum diketahui.
Masih di bulan Juli, mereka beroperasi di Bandara Husein Sastranegara di Bandung. Hasilnya, handphone Nokia dan uang Rp 3 juta. Itu milik korban belum diketahui identitasnya dan ditinggal di Tol Jagorawi.
Pertengahan Juli, mereka merampas 2 handphone Nokia dan uang Rp 1,5 juta dari korban yang belum diketahui identitasnya di Bandara Juanda. Korban ditinggal di pinggir Jalan Jombang, Jawa Timur.
Pada 26 Juli, mereka kembali beraksi di Soetta. Rampasannya, 2 handphone Nokia dan uang Rp 400 ribu. Korban yang belum diketahui identitasnya dibuang di Tol Cikarang Pusat.
Sedangkan 29 Juli, lagi-lagi di Soetta mereka menggondol 3 handphone Nokia dan uang Rp 2 juta. Korban yang belum diketahui identitasnya dibuang di Tol Bekasi Timur.
Herry menambahkan, dia masih memburu dua kelompok lagi yang bermodus pembiusan. Mereka adalah jaringan Alex. "Dia (Alex) punya anggota lagi yang terbagi jadi dua kelompok."
Adapun Bolton dan Daglek yang tertangkap kini dijerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman buat mereka di atas 5 tahun.
ATMI PERTIWI
Topik terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011
Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar