TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung melantik Hendar sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 89/P Tahun 2013 tanggal 27 Juli 2013, saudara Hendar resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur BI," kata Ketua MA, Hatta Ali dalam seremonial pelantikan di Gedung MA, Jumat, 2 Agustus 2013.
Hendar bersumpah tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun dan menerima janji atau pemberian dari siapapun, menjalankan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab serta setia kepada negara dan konstitusi.
Ditemui usai pelantikan, Hendar mengungkapkan, sebagai deputi gubernur, visi dan misinya sejalan dengan visi dan misi BI, yakni mendorong intermediasi perbankan dan pendalaman pasar keuangan. "BI sudah introduce instrumen baru, harus lihat area yang lain lagi," katanya.
Hendar terpilih sebagai Deputi Gubernur BI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hendar menggantikan posisi Muliaman Hadad yang mengundurkan diri lantaran terpilih sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2012. Hendar akan meneruskan masa jabatan Muliaman hingga 2016.
Hendar merupakan pejabat karier di BI. Ia mengawali karier pada 1983 sebagai Staf Urusan Kredit Umum BI. Kariernya menanjak menjadi Kabiro Kebijakan Moneter pada 2004 dan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter pada 2009. Sejak awal 2013, Hendar naik jabatan menjadi Asisten Gubernur BI.
Baca Juga:
MARTHA THERTINA
Topik terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011
Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar