TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rozario Marshal bakal dijerat dengan pasal pencucian uang. Pasal tindak pidana pencucian uang ini pertama kali diterapkan untuk kekerasan jalanan. Untuk pemberantasan aksi premanisme.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan, polisi bakal menjerat bekas penguasa Tanah Abang itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami bakal jerat dengan pasal pencucian uang dalam kasus ini," kata Hengki di Polres Jakarta Barat, pada Sabtu, 3 Agustus 2013.
Hengki mengatakan, Hercules dijerat dengan pasal pencucian uang lantaran melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dalam kurun waktu 2006 hingga 2012. Menurutnya, polisi bakal menjerat menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Akan kami jerat dengan pasal 3 undang-undang tersebut," kata dia.
Polisi mengklaim penerapan pasal pencucian kepada Hercules merupakan sejarah dalam pemberantasan aksi premanisme. Hengki mengatakan, pasal pencucian uang sengaja diterapkan agar memberikan efek jera kepada pelaku premanisme. "Ini pertama kalinya street crime (kekerasan jalanan) dijerat TPPU," kata dia.
Menurut Hengki, polisi juga sudah menerima laporan aduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Hercules. Uang hasil pemerasan itu yang disebut polisi bakal ditelusuri dengan pasal pencucian uang tersebut.
Polisi yakin jika dalam kasus pemerasan dan pencucian uang kali ini Hercles bakal mendapatkan hukuman yang lebih berat. Menurutnya, Pasal 3 Undang-undang TPPU yang dialamatkan kepada Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu bakal memberatkan masa hukumannya. "Kalau dilihat dan pasalnya dia bisa dipenjara selama minimal empat tahun," katanya.
Hercules sendiri akhirnya kembali ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang. Dia ditangkap beberapa saat setelah usai menjalani hukuman empat bulan dalam kasus perbuatan melawan hukum pada 8 Maret 2013 lalu.
DIMAS SIREGAR