TEMPO.CO, Washington - Pemerintah Amerika serikat membatalkan larangan penjualan sejumlah gadget produksi Apple yang dikeluarkan Komisi Perdagangan Internasional pada Juni lalu. Sabtu 4 Agustus 2013 waktu setempat, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat menggunakan hak veto terhadap larangan yang dikeluarkan komisi perdagangan internasional itu.
Kantor perwakilan perdagangan mengatakan penggunaan veto ini merupakan efek dari kondisi kompetitif dalam perekonomian Amerika Serikat dan efek dari konsumen negara Abang Sam tersebut. “Samsung masih bisa terus mengejar kasus soal hak paten lewat pengadilan,” ujar Michael Froman dari Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat.
Pada Juni 2013 lalu, Komisi Perdagangan Internasional AS mengeluarkan larangan impor atau penjualan iPhone 4, iPhone 3GS, iPad 3G dan iPad 2 3G yang didistribusikan AT&T Inc. Larangan ini dibuat karena komisi menilai Apple melanggar hak paten yang dimiliki raksasa elektronik asal Korea Selatan, Samsung.
Pihak Samsung menyatakan kecewa dengan pencabutan larangan itu karena hak veto yang digunakan Kantor Perwakilan Perdagangan AS. Keputusan Komisi Perdagangan Internasional yang melarang penjualan produk lama Apple menunjukkan proses yang baik dalam masalah sengketa hak paten di antara kedua perusahaan. Keputusan ini juga, menurut Samsung melalui sebuah rilis, merupakan pengakuan bahwa ada niat baik dari Samsung untuk menyelesaikan sengketa dan Apple tidak akan mengambil lisensi atas paten Samsung.
Sebaliknya, pihak Apple menyambut baik berita ini dengan mengapresiasi langkah pemerintah AS mencabut larangan komisi perdagangan internasional. Keputusan ini menurut Apple merupakan dukungan pemerintah terhadap inovasi. Perusahaan berlambang buah apel tergigit itupun menyatakan Samsung telah menyalahgunakan sistem paten dengan cara ini.
Sejak 2010 Apple dan Samsung telah melancarkan perang atas hak paten. Mereka saling mengajukan beberapa tuntutan hukum terhadap satu sama lain atas desain dan fungsi dari perangkat yang mereka ciptakan. Komisi Perdagangan Internasional mengeluarkan larangan penjualan untuk produk dengan teknologi yang memungkinkan gadget mengirimkan beberapa layanan secara simultan melalui teknologi nirkabel 3G yang telah dipatenkan Samsung sebelumnya.
Pemerintah AS mengatakan pelanggaran terhadap paten standar tersebut seharusnya dihukum dalam bentuk denda, bukan perintah larangan penjualan. “Komisi perdagangan internasional harus menguji dampak kepentingan umum dari keputusannya dalam sengketa paten penting standar,” ujar Froman.
REUTERS | PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014
Berita lainnya:
Vanny Rossyane: Saya Pernah Aborsi Anak Freddy
Obrolan Khusus Jokowi dan Setiawan Djodi
Mobil Dinas DPR RI Disewakan untuk Mudik
Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta