TEMPO.CO , Jakarta: Polri menangkap seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan petugas tersebut berinisial G.
“G ditangkap karena diduga membantu kegiatan tiga napi,” kata dia di LP CIpinang, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2013. Tiga napi yang dimaksud adalah tahanan yang diduga menyimpan barang-barang pembuat narkoba. Mereka berinisial AS, HS dan V.
Arman Depari mengatakan ketiga tahanan beserta G sudah ditangkap seusai penemuan 8 prekusor atau bahan pembuat sabu, kartu perdana, kartu ATM di sebuah bengkel dalam LP Narkotika Cipinang. Dalam penggeledahan Senin lalu, ditemukan pula charger HP, 4 ponsel, dompet, dua buku tabungan BCA dan alat pembuat sabu, satu pak sedotan hitam, sekontong plastik bening, empat kartu operator dan dua dirigen putih yang berisi cairan.
Tim Laboratorium dan Forensik Markas Besar Polri memastikan sebagian besar barang yang ditemukan di LP Narkotika CIpinang merupakan narkotika dan obat berbahaya. "Ada metammetamin atau yang dikenal sebagai sabu dan ampetamin, bahan ekstasi," kata Arman Depari.
ALI AKHMAD
Topik terhangat:
Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014
Berita TErkait
3 Petugas Lapfor Identifkasi Narkoba Cipinang
Menteri Amir: Adu Stamina dengan Pengedar Narkoba
8 Pembuat Sabu di Lapas Narkotik Cipinang