TEMPO.CO, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meminta pihak-pihak yang tidak berkompeten agar tidak memanaskan situasi di Sampang sehingga merusak tahapan rekonsiliasi antara penganut Sunni dan penganut Syiah yang kini sedang dilakukan.
"Berita yang menyebutkan pemda dan ulama memaksa kaum Syiah kembali ke Sunni bisa merusak rekonsiliasi," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang Rudy Setiadi, Senin, 12 Agustus 2013.
Sebelum ada pemberitaan itu, kata dia, Pemda Sampang secara perlahan bisa membujuk para ulama untuk bisa memulangkan pengungsi Syiah secara bertahap, alias satu persatu ke Dusun Nangkernang, Kecamatan Omben. "Karena diberitakan seperti itu, kiai jadi geram. Apalagi ada komentar pembaca yang menyamakan kiai dengan kotoran manusia," ujar Rudy.
Menurut Rudy, tidak hanya bisa mengganggu proses rekonsiliasi, pemberitaan tentang pemaksaan penganut Syiah kembali ke Sunni adalah sebuah kebohongan. Apalagi dalam berita tersebut juga menyebut nama dirinya, Bupati Sampang dan sejumlah kiai, melakukan pemaksaan dan mengancam membakar rumah penganut Dyiah. "Kalau tidak turun ke lapangan, jangan tulis berita. Kalau begini, kan, timbul fitnah. Kami dirugikan," ucap Rudy pula.
Rudy menegaskan, dalam setiap proses ikrar kembali ke Sunni tidak ada unsur paksaan. Mereka sadar untuk kembali ke Sunni setelah dilakukan pendekatan dan diberi pencerahan oleh ulama. "Silakan pejabat yang dituduh melakukan pemaksaan itu dilaporkan ke polisi. Kita buktikan secara hukum ada pemaksaan atau tidak," kata Rudy.
Juru bicara Bassra KH Fudoli Ruham juga membantah melakukan pemaksaan. Dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Fudoli menegaskan bahwa ancaman-ancaman muncul karena Syiah ditolak keberadaannya oleh warga sekitar. Ajaran yang dibawa Tajul Muluk itu dianggap menyimpang. "Tidak ada pemaksaan, tidak benar itu," tuturnya.
Fudoli juga mengatakan, kesesatan ajaran Tajul Muluk juga diperkuat fatwa MUI Sampang dan putusan Pengadilan Negeri Sampang yang memvonis bersalah Tajul Muluk.
Beredar berita bahwa hari ini, Senin, 12 Agustus 2013, seorang warga pengungsi Syiah yang sempat pulang kampung ke Karanggayam dan dipaksa meneken ikrar syahadat ulang kembali ke ajaran Sunni berada di di kantor YLBHU di Jalan Batu 1 No. 31 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta.
Tidak disebutkan nama penganut Syiah tersebut. Namun, dia dipaksa meneken ikrar syahadat ulang kembali ke ajaran Sunni. Karena menolak, dia diancam rumahnya akan dibakar. Bahkan, keselamatannya juga turut terancam.
Pengabut Syiah tersebut akan memberikan kesaksiannya. Di antaranya dengan menjelaskan motif dan cara bagaimana proses pemaksaaan itu terjadi terhadap 35 orang warga Syiah. Mereka terpaksa meneken ikrar. Juga akan dipaparkan siapa saja yang melakukan proses tersebut, mulai dari kiai sampai pejabat daerah.
MUSTHOFA BISRI