TEMPO.CO, Jember - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Jember mengancam akan menggugat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pasalnya, puluhan baliho dan poster pasangan Khofifah-Herman (Berkah) di Kabupaten Jember dicopot karena dinilai melanggar aturan. "Kami minta dipasang lagi, terutama yang dipasang di papan iklan," kata Wakil Ketua Tanfidz DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, Selasa, 13 Agustus 2013.
Menurut Ayub, Panwaslu tidak berhak mencopot poster dan baliho yang dipasang di papan-papan reklame di kawasan Kota Jember itu. Tim pemenangan pasangan Berkah sudah membayar retribusi atau iklan poster dan baliho itu kepada Dinas Pendapatan Daerah. "Itu iklan resmi. Peraturan Bupati tidak bisa mengalahkan peraturan daerah mengenai pemasangan iklan atau papan reklame," kata Ayub.
Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar mengatakan sudah melakukan tindakan profesional sesuai prosedur. Puluhan poster dan baliho pasangan Berkah dicopot karena melanggar Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2013 tentang alat peraga kampanye di kawasan terlarang. "Kawasan segitiga emas di kota Jember, seperti Jalan Gajahmada dan Jalan Ahmad Yani, tidak boleh dipasangi atribut kampanye."
Dia meminta tim pemenangan pasangan Berkah lebih jernih membaca dan menafsirkan peraturan tentang pemasangan atribut dan alat peraga kampanye.
MAHBUB DJUNAIDY