TEMPO.CO, Malang-Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Malang menemukan dugaan pelanggaran dalam kampanye pasangan Bambang DH-Said Abdullah. Diduga sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas di lapangan Kedungkandang Kota Malang, Selasa 13 Juli 2013.
"Ada tiga mobil dinas yang digunakan mengangkut peserta kampanye," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa.
Mobil dinas itu terdiri dari mobil Toyota Altis N 4 AP, Toyota Avanza N 493 DP dan Toyota Kijang Innova L 1181 RP. Plat nomor mobil Toyota Altis dan Avanza diganti plat nomor berwarna hitam sedagkan Kijang Innova tetap berwarna merah.
Atas temuan ini, kata Fajar, Panwaslu tengah mengumpulkan alat bukti berupa foto dan memintai keterangan dari saksi mata serta tim kampanye Bambang DH-Said Abdullah. Hasil penyelidikan menjadi dasar untuk menentukan rekomendasi perkara pelanggaran pemilu. "Pelanggaran ini masuk ranah pidana," katanya.
Jika terbukti pelanggaran pemilu, Panwaslu akan menyusun laporan dan melimpahkan pelanggaran ke Pegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur polisi dan kejaksaan. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara untuk pemilu melanggar pasal 78 huruf H juncto pasal 116 ayat 3 Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Panwas telah mengambil foto kendaraan dinas yang digunakan kampanye serta memintai keterangan pengemudi kendaraan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Sirmadji Tjondro Pranolo, menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Panwaslu. Ia mengaku tak mengetahui mobil dinas yang digunakan dalam kampanye tersebut. "Wah saya tak tahu, silahkan cari siapa pemiliknya," katanya sambil berlalu.
EKO WIDIANTO