Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Fesbuker - Gereja Bethany Berakhir Damai

image-gnews
Sejumlah jemaat gereja menyalakan lilin saat Misa Natal di Gereja Bethany, Surabaya, Sabtu (24/12). Misa Natal ini diikuti oleh ribuan umat Kristiani ini dari Surabaya dan sekitarnya. TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah jemaat gereja menyalakan lilin saat Misa Natal di Gereja Bethany, Surabaya, Sabtu (24/12). Misa Natal ini diikuti oleh ribuan umat Kristiani ini dari Surabaya dan sekitarnya. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sengketa hukum antara fesbuker Johan Yan dengan Gereja Bethany Surabaya berakhir damai. Pelapor, Alexander Yunus Irwantoro, bersedia mencabut perkara yang telah didaftarkan ke Polda Jawa Timur.

Di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta kuasa hukumnya masing-masing, kedua belah pihak meneken kesepakatan damai di atas materei, Rabu, 14 Agustus 2013. "Semua sudah selesai, kami memaafkan Johan," kata Alexander, salah seorang staf Gereja Bethany.

Johan, yang juga seorang motivator, mengatakan mengambil hikmah dari kejadian itu. Sebagai seorang fesbuker ia berjanji tidak akan mengunggah status bernada penghinaan ataupun pelecehan terhadap pihak-pihak tertentu. "Saya akan lebih berhati-hati bila menulis status atau mengomentari," ujar lelaki yang juga punya hobi mengoleksi benda-benda bersejarah ini.

Kasus itu berawal saat Johan menulis status di akun Facebook miliknya berbunyi: “korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen" pada 18 Februari 2013 lalu. Status itu diunggah oleh Johan untuk mengomentari santernya pemberitaan di media online tentang dugaan korupsi dana jemaat Rp 4,7 triliun di Bethany oleh pimpinan gereja tersebut, Pendeta Abraham Alex Tanuseputra.

Dianggap menghina Gereja Bethany dan Pendeta Abraham, Alexander melaporkan Johan ke Polda Jawa Timur. Polisi menetapkan Johan sebagai tersangka dan dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak ingin berurusan dengan hukum, Johan pun menghapus statusnya tersebut pada akhir Februari. Ia juga mendatangi Pendeta Abraham untuk meminta maaf. Penyidik pun memediasi kedua belah pihak agar berdamai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Gereja Bethany, Sumarso mengatakan,  apa yang ditulis Johan dalam akun Facebook telah terkategori pencemaran nama baik. "Tidak hanya selarik kalimat itu saja yang ia tulis, tapi sebenarnya banyak," ujar Sumarso.

Selain kalimatnya bernada melecehkan, kata Sumarso, Johan juga merekayasa foto Pendeta Abraham seolah-olah pencuri. Sebelum lapor ke polisi, kata Sumarso, pihak gereja telah berkonsultasi dengan ahli bahasa, pakar teknologi informasi serta tim Kementerian Informasi dan Komunikasi. "Semua menyatakan status yang diunggah Johan tak pantas dan kategori penghinaan dan pencemaran nama baik. Tapi okelah, kami memaafkan dia," ujar Sumarso.

Penasehat hukum Johan, Muhamad Sholeh enggan berkomentar banyak karena kliennya telah damai dengan pihak pelapor. Sholeh juga membatalkan niatnya untuk menguji materi pasal yang disangkakan polisi kepada Johan ke Mahkamah Konstitusi. "Untuk apa diungkit lagi, lebih baik kita ngomong ke depannya saja," kata advokat muda itu.

KUKUH S WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

23 jam lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

8 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

9 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

11 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

11 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

12 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah