TEMPO.CO, Palembang - Pelantikan Yan Anton Ferdian dan SA Supriono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, yang seharusnya berlangsung hari ini, Rabu, 14 Agustus 2013, pukul 09.30 WIB, harus ditunda tanpa waktu yang jelas.
Untuk acara pelantikan, panitia sudah menyebar undangan. Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang akan melantik pasangan tersebut, masih berada di kantornya. Sementara itu ratusan undangan masih menantikan kepastian pelantikan.
Baca Juga:
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Irene Camelyn Sinaga menjelaskan, hingga siang ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan pengangkatan pasangan yang diusung oleh Partai Golkar itu.
Menurut Irene, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hari ini justru mendapatkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri. Isinya menugaskan Alex Noerdin untuk menunjuk Pelaksana Harian (plh) Bupati Banyuasin.
Penunjukan plh agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Banyuasin. "SK sudah ditandatangani oleh Mendagri, tetapi belum sampai di sini," kata Irene, Rabu, 14 Agustus 2013.
Irene memastikan bahwa dengan adanya radiogram tentang penunjukan plh, maka pelantikan Yan Anton Ferdian dan SA Supriono tidak jadi dilakukan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan melakukan penjadwalan kembali acara pelantikan.
Sebelumnya Alex Noerdin mengatakan, pihaknya masih menunggu SK Mendagri terkait pelantikan Yan Anton Ferdian dan SA Supriono. Alex juga belum dapat memastikan waktu pelantikan.
Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dipersoalkan oleh lima calon yang kalah. Mereka menilai penetapan Yan Anton Ferdian-SA Supriono sebagai calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Banyuwasin pada 12 Juni lalu cacat hukum.
Lima pasangan calon tersebut adalah Agus Saputra-Sugeng, Hazuar Badui-Agus Sutikno, Arkoni-Nurmala Dewi, Askolani-Idasril, dan Slamet-Syamsuri.
Kuasa hukum lima pasangan calon tersebut, Alamsyah Hanafiah, menjelasakan bahwa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin cacat hukum. Maka, tidak ada alasan bagi Mendagri untuk mengeluarkan SK pelantikan terhadap Yan Anton Ferdian-SA Supriono.
Sebelumnya mereka mempersoalkan pemindahan lokasi rekapitulasi suara dari aula Mapolres Banyuasin ke kantor KPU Sumatera Selatan di Kota Palembang. Selain itu mereka juga menilai penyelenggara Pemilu tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Alamsyah juga menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan gugatan ke PTUN terkait pencabutan SK diskwlifikasi pasangan Yan Anton Ferdian-SA Supriono oleh KPU Sumatera Selatan. Selain itu, mereka juga memperkarakan pemecatan seluruh komisioner KPU oleh DKPP. "Kalau penyelenggaranya terbukti lakukan kesalahan, hasilnya pasti cacat."
PARLIZA HENDRAWAN