TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan di SKK Migas, Jumat, 16 Agustus 2013. Rudi sampai di gedung KPK di Kuningan pada pukul 10.00 WIB.
Rudi mendatangi gedung KPK diantar mobil tahanan. Ketika memasuki gedung, Rudi tidak memberikan komentar sama sekali. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemanggilan Rudi sebagai saksi. "Pemanggilan Rudi kali ini sebagai saksi untuk penyelidikan kasus suap di SKK Migas," kata Priharsa.
KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka pada 14 Agustus 2013 lalu. Rudi ditangkap KPK pada Selasa malam, dengan barang bukti uang 400 ribu dolar Amerika, 90 ribu dolar Amerika, dan 127 ribu dolar Singapura.
Bersama Rudi, turut ditahan pula pelatih golf Rudi bernama Deviandra yang mengantar uang 400 ribu dolar Amerika, dan Simon Gunawan, petinggi Kernel Oil Pte Ltd. Kedua orang ini juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Rudi.
Setelah penangkapan itu, KPK juga mengamankan 320.100 dolar Amerika di deposit boks Rudi di Bank Mandiri. Selain itu, penggeledahan KPK lakukan di kantor SKK Migas, Kesekjenan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kernel Oil Pte Ltd.
DIAN KURNIATI