TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam dugaan suap pengurusan dana bantuan sosial, besok Senin, 19 Agustus 2013. Dada bakal diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan sebenarnya Dada diperiksa Jumat, 16 Agustus 2013, tapi dia mangkir dengan alasan rapat paripurna. Dada pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Jumat itu pula kami sudah kirim surat dan faks agar hadir di KPK besok pukul 10.00 WIB," kata Johan saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 18 Agustus 2013.
Ditanya kapan rencana KPK menahan Dada, Johan mengatakan urusan penahanan sepenuhnya wewenang penyidik KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, untuk penahanan Dada Rosada, penyidik harus punya hitung-hitungan yang tepat berkaitan dengan jumlah masa penahanan seorang tersangka hingga menjadi terdakwa di pengadilan.
"Jadi penahan dilakukan jika perumusan dakwaan sudah berjalan," kata Bambang. "Agar kelak di persidangan masa penahanan tidak habis, agar tidak bebas demi hukum."
KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Dada Rosada kerap disebut terlibat dalam kasus suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, hakim Setyabudi Tedjocahyono. Suap ini diberikan terkait pengurusan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, yang kasusnya ditangani oleh Setyabudi dan rekan-rekannya.
KPK sebelumnya telah menetapkan orang dekat Dada, Toto Hutagalung, sebagai tersangka. Toto adalah orang yang memerintahkan Asep untuk mengantarkan uang suap kepada Setyabudi.
INDRA WIJAYA