TEMPO.CO, Jombang -- Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mempersoalkan keputusan stikerisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam Formulir C-1 dan D-1. "Tim hukum sudah menyampaikan pada kami dan ditembuskan ke Mahkamah Konstitusi serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu," kata Khofifah di sela-sela kampanye blusukan di Pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin, 19 Agustus 2013.
Khofifah menilai stikerisasi yang dilakukan KPU Jatim melanggar asas-asas dalam kode etik penyelenggaraan pemilu. "Menurut kode etik, asas kesetaraan, netralitas, keadilan, dan profesionalisme harus dijaga," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama ini.
Stikerisasi yang dilakukan pada nomor urut dan gambarnya dalam Formulir C-1 dan D-1 menurut dia tidak adil dan tidak setara. "Kalau mau memberikan kesetaraan perlakuan maka kalau satu distiker semua harus distiker, kalau satu diketik semua diketik, satu dicetak semua dicetak," katanya.
Khofifah menyerahkan sepenuhnya pada tim hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai peserta pemilu kepala daerah. "Saya menyerahkan (masalah) itu kepada tim hukum," kata Khofifah.
Formulir Mode C1-PWP adalah formulir untuk mencatat jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. Sedangkan Formulir Lampiran D1-KWK berisi rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di TPS.
ISHOMUDDIN