TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Instagram mengumukan aturan baru yang melarang aplikasi pihak ketiga untuk menggunakan kata Insta dan Gram pada nama aplikasi mereka. Aturan ini diharapkan sudah dipenuhi dalam dua hari.
Sebuah surat elektronik yang dikirimkan kepada tim Luxogram, aplikasi pihak ketiga, berisi permintaan agar kata-kata itu dihilangkan untuk menghindari kerancuan.
"Kami harap Anda bisa memahami bahwa perlindungan hak atas kekayaan intelektual itu penting dilakukan," demikian bunyi surat dari manajemen Instagram.
Pada tampilan aplikasi Luxogram, yang merupakan aplikasi berbagi foto, juga terdapat empat warna biru, hijau, kuning dan merah, yang menyerupai warna pada aplikasi Instagram. Ini bisa menimbulkan kesan jika kedua aplikasi ini berasal dari satu perusahaan yang sama.
Sebenarnya, menurut Techcrunch, merek Instagram telah dilindungi hak atas kekayaan intelektual. Namun kata Insta dan Gram secara terpisah tidak mendapatkan perlindungan sama.
Baca Juga:
Aturan ini berlaku untuk semua aplikasi berbagi foto seperti Statigram, Luxorgram, Webstagram, Gramfeed, Instadrop dan lainnya.
TECHCRUNCH | BUDI RIZA