TEMPO.CO , Jakarta - Blok G Pasar Tanah Abang sedang menjadi primadona sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merelokasi PKL Tanah Abang masuk sana. Untuk itu, banyak pedagang yang dulu memiliki los di Blok G, namun sudah lama ditinggalkan kembali menuntut kepemilikannya.
Rostika Wati, 42 tahun, pedagang pakaian yang memiliki los nomor 191 di lantai 2 ini mengaku sudah membayar 2 kali Down Payment (DP) dengan masing-masing senilai Rp 1. 979. 500 dan Rp 1.479.500 pada 2006. Ia terpaksa meninggalkan losnya lantaran sepi dan tak cukup memenuhi kebutuhan operasional. "Saya sempat jualan 6 bulan di sini, tapi untuk ongkos pulang pergi Cipulir (rumahnya) - Blok G ngga cukup, gimana mau nglanjutin," kata dia.
Rostika berharap bisa kembali memiliki losnya meskipun ia sudah lama tak berjualan di Blok G. "Semoga dapat diurus dan jualan lagi," ujarnya. Selama ini, ia mengaku menjadi PKL di Pasar Cipulir untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Sutarmi, 38 tahun, penjual legging ini juga berharap bisa mendapatkan kembali losnya di lantai 2. "Saya turun ke bawah (Jalan Kebon Jati) karena di sini sepi," kata dia.
Karena PKL direlokasi ke Blok G, lanjutnya, ia menginginkan agar bisa melanjutkan kepemilikan losnya. "Yang punya kios masih mau usaha, masak ada yang baru terus yang lama ditendang," tutur Sutarmi.
Sukri, 33 tahun, penjual kebaya, mengaku masuk Blok G tahun 2004 dan hanya bertahan 6 bulan. "Ditinggal karena sepi, ngurus lagi biar dapet," kata dia.
Asisten Manajer Area 1 PD Pasar Jaya, Imron Rosadi mengatakan para pemilik kios lama tersebut sudah dibatalkan karena mereka melanggar peraturan yang tercantum pada Surat Penunjukan Tempat (SPT). "Mereka sudah dianggap membatalkan kepemilikannya karena lama tidak menempati," ucapnya.
Ia menjelaskan peraturan-peraturan tersebut antara lain ketentuan tidak membuka los dalam tenggat waktu tertentu, tidak membayar biasa pembangunan pasar (BPP), tempatnya tidak diurus. "Intinya, mereka melanggar ketentuan PD Pasar Jaya," kata Imron.
Saat pembatalan, lanjut Imron, pihaknya telah memberitahukan para pemilik kios dengan mengirimkan surat ke alamat yang tercantum pada data yang disetor saat pendaftaran dulu. Namun, banyak surat yang kembali lantaran banyak yang pindah alamat dan tidak konfirmasi ke PD Pasar Jaya. "Kalau ada yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan ya karena mereka pindah alamat," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, hari ini sekitar 30an orang yang datang ke kantor Blok G untuk menuntut kepemilikan losnya. Petugas PD Pasar Jaya yang melayani tersebut menunjukkan beberapa catatan pembayaran dengan mencocokkan surat yang dibawa pedagang bahwa kepemilikan mereka dibatalkan. Mereka dianggap melanggar ketentuan dari PD Pasar Jaya yang telah tercantum di SPT yang dimiliki pedagang.
LINDA TRIANITA
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Baca juga:
Suap Hakim, KPK Periksa Pejabat Kota Bandung
Keterlibatan Petinggi Kernel Singapura Ditelusuri
Dada Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Bandung Tawarkan Bantuan Hukum untuk Edi Siswadi