Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Cebongan Tak Butuh Tes Kejiwaan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Tiga terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik (kiri). ANTARA FOTO/Noveradika
Tiga terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik (kiri). ANTARA FOTO/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim kuasa hukum terdakwa penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan menyatakan kliennya Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon menjalani tes kejiwaan. "Oditur salah memahami keterangan saksi ahli psikologi soal kesimpulan  stress disorder harus oleh psikolog," kata ketua tim penasihan hukum 12 terdakwa anggota Kopassus, Kolonel (chk) Rokhmat saat membaca duplik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Kamis 22 Agustus 2013.

Menurut dia, gangguan stres yang dialami Ucok bisa digali dari keterangan orang di sekelilingnya. “Tes psikologi tidak harus secara langsung, tapi bisa dilihat dari analisis cara dan alasan pelaku melakukan tindak pidana,” ujarnya. Dia menjelaskan, gangguan kejiwaan itu membuat Ucok bertidak tidak terkontrol sehingga menyerang dan menembak empat tahanan tersangka pembunuh anggota Kopassus. “Akibat penganiayaan dan pembunuhan rekannya itu, Ucok mengalami stress disorder.”

Rokhmat mengakui, perbuatan terdakwa memang merampas nyawa orang lain. “Tapi ada fakta unsur pemaaf karena terdakwa mengalami stress disorder,” katanya. Dengan kesimpulan itu, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menerima duplik. Yaitu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. “Juga harus dikembalikan  harkat dan martabat para terdakwa.”

Meski Rokhmat mengakui terdakwa Ucok tidak bisa mengontrol dirinya, tapi dia mempertanyakan tuntutan oditur yang meminta hakim selain menghukum juga memecat terdakwa dari TNI.  "Oditur tidak mempertimbangkan apakah mereka (terdakwa)  masih dibutuhkan oleh negara," kata Rokhmat disambut tepuk tangan pengunjung di dalam  dan luar ruang sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Letnan Kolonel (chk) Joko Sasmito menyatakan sidang dengan acara vonis akan digelar dalam waktu dua pekan mendatang. "Para terdakwa berdoa, ya. Semua pihak menyerahkan kepada majelis hakim supaya memutuskan  seadil-adilnya. Ini merupakan hal yang berat," kata Joko.

Sementara itu, Sersan Dua Ucok yang diakui Rokhmat mengalami tekanan jiwa, dibiarkan berorasi di depan pendukung mereka seusai persidangan di depan gedung pengadilan. "Ini sangat luar biasa buat kami, ini merupakan dukungan yang tidak pernah kami duga," kata Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon didampingi 8 terdakwa lain. Ratusan orang dari sejumlah kelompok warga menghadiahi terdakwa dengan dengan kalung bunga.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

2 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

7 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.