TEMPO.CO, Jakarta - Elda Devianne Adiningrat mengatakan ia pernah diminta oleh Ahmad Fathanah untuk dicarikan jalan untuk masuk dalam proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Elda mengatakan, terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu, sudah menyiapkan duit untuk berinvestasi dalam proyek di Kementerian tersebut.
"Investasinya sebesar Rp 5 miliar," kata Elda saat bersaksi untuk terdakwa Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2013.
Saat ditanyai oleh hakim, Komisaris PT Radina Niaga Mulia tersebut mengatakan tak tahu dari mana uang sebanyak itu. Ia menyebutkan anak buahnyalah yang kemudian berhasil mendapatkan jalan seperti yang diminta oleh orang dekat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, tersebut.
Menurut Elda, Fathanah menginvestasikan uang itu untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Soal proyek PLTS ini pernah disebutkan dalam sidang sebelumnya. Karyawan Elda, Yohanes Baskoro, mengatakan pernah diperintah Elda mengambil Rp 400 juta dari Fathanah untuk diserahkan kepada Roni dari Kementerian PDT, pada Desember 2012.
Bersama staf Elda lainnya, Jerry Roger, ia juga pernah mengantarkan uang Rp 1,3 miliar kepada Roni di Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jerry Roger yang bersaksi dalam persidangan sebelumnya.
Fathanah didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Duit panas itu diduga ditujukan untuk eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi yang juga didakwa dalam kasus serupa dituding menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono.
NUR ALFIYAH