TEMPO.CO, Jakarta- Federasi Pilot Indonesia (FPI) menyatakan ada dua sekolah penerbangan swasta di Indonesia yang ditutup pemerintah karena tidak memenuhi standar. "Sudah ada dua sekolah penerbangan swasta yang ditutup tahun lalu," kata Presiden FPI, Hasfrinsyah saat ditemui seusai konferensi pers, Senin, 26 Agustus 2013.
Ia menjelaskan, kedua sekolah tersebut tidak memberikan pelatihan praktik terbang kepada para siswanya, dalam jangka waktu yang sudah dijanjikan. Namun ia menolak menyebut nama dua sekolah penerbangan swasta itu. Hasfrinsyah mengatakan, saat ini semua sekolah penerbangan di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Perhubungan sudah memenuhi standar.
Hasfrinyah menyatakan menerima banyak keluhan mengenai para siswa yang mengalami masalah dalam menjalani pendidikan di sekolah pilot. "Orang tua sekaligus siswa mengalami kerugian, terutama finansial, waktu dan tenaga," ujarnya.
Berdasarkan data federasi, ada empat keluhan utama. Pertama, masa pendidikan yang selesai tidak tepat pada waktunya. Kedua, siswa ditelantarkan selama pendidikan. Ketiga, adanya "hidden cost" atau tingginya pembiayaan tidak terduga yang dibebankan.
Keempat, Hasfrinsyah mengungkapkan, ironisnya, setelah biaya pendidikan dibayar lunas, tidak ada kegiatan belajar yang berkelanjutan. "Ternyata akhir perjalanan pendidikannya tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya," ucapnya.
Oleh karena itu, Hasfrinsyah melanjutkna, federasi mengimbau para orang tua yang berencana untuk mengirim anak-anak mereka ke sekolah pilot untuk melakukan pertimbangan kembali. Ia mengatakan, bukan berarti federasi menghambat putra-putri Indonesia untuk bergabung dengan sekolah pilot di dalam maupun luar negeri. Namun, menurut dia, sebaiknya para orang tua lebih selektif untuk memilih sekolah pilot.
Hasfrinsyah menuturkan, saat ini di Indonesia ada 18 "flying school" yang diawasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan dan Federasi Pilot Indonesia. Kerjasama antara pemerintah dan federasi antara lain mencakup pengawasan kualitas sekolah penerbangan, termasuk kurikulum. Untuk menyelesaikan masalah yang ada, ia menyebut Kementerian Perhubungan dan federasi menertibkan sekolah penerbangan yang tidak sesuai standar.
Sekolah-sekolah penerbangan yang tidak sesuai standar akan menjalani pembinaan. "Jika sudah tidak bisa dibina, akan dihentikan operasinya," ujar Hasfrinsyah.
MARIA YUNIAR