TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga pejabat PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Mereka bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Tiga pejabat itu adalah Komisaris Ari Kusbiantoro, Direktur Utama Fincenlia Andika, dan Manajer Keuangan Prima Hasyim Karsidik. "Seluruhnya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Rabu, 28 Agustus 2013.
Pemanggilan pejabat Kernel itu untuk melengkapi pemeriksaan hari ini. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bekas pejabat SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo. Agoes sebelumnya menjabat Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial.
Kasus dugaan suap SKK Migas sudah menjerat tiga orang yang menjadi tersangka. Ketiganya adalah bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan pelatih golf Devi Ardi alias Ardi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini bahkan menjadi hasil penangkapan terbesar sepanjang sejarah berdirinya KPK. KPK menyita uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan 127 ribu dolar Singapura, serta sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berplat nomor B-3946-FT.
Uang suap itu diduga akan dipakai PT Kernel Oil untuk 'menanam jasa' dalam trading atau tender di bidang minyak dan gas yang belum berlangsung. Sehingga PT Kernel Oil akan memenangkan tender tersebut. Pengacara Simon, Junimart Girsang, membantah kliennya menyuap Rudi.
MUHAMAD RIZKI