TEMPO.CO, Surabaya-Hanya dua orang calon gubernur yang dipastikan menggunakan hak suaranya dalam Pemilu kepala daerah yang dihelar 29 Agustus 2013. Mereka adalah Soekarwo dan Bambang Dwi Hartono. Kedua tercatat sebagai warga Surabaya dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jawa Timur.
Selain kedua calon gubernur tersebut, hanya calon wakil gubernur dari jalur perseorangan Moh Sihat yang bisa menggunakan hak pilihnya karena ber-KTP Surabaya. "Yang lain tidak bisa mencoblos karena tidak ber-KTP Jawa Timur," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi Najib Hamid, Rabu 28 Agustus 2013.
Menurut Najib, mereka yang bukan penduduk Jawa Timur memang bisa mencalonkan diri sebagai kepala darah atau wakil kepala daerah. Hanya, saat pencoblosan tidak bisa menggunakan hak suara karena mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.
Saifullah Yusuf meski tinggal di Surabaya tapi masih ber-KTP Jakarta. Demikian pula dengan Said Abdullah. Pria asli Sumenep itu tercatat sebagai penduduk Jakarta. Sedangkan Eggi tinggal dan ber-KTP Jakarta.
Pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja juga dipastikan tidak bisa mencoblos karena keduanya ber-KTP Jakarta. Khofifah memang memiliki rumah di Surabaya, namun dirinya tidak terdaftar sebagai penduduk Jawa Timur. "Mereka tidak punya hak pilih karena tidak ber-KTP Jawa Timur," kata Sri.
Sebanyak 30.034.249 warga Jawa Timur akan menentukan pemimpinnya dalam Pemilu kepala daerah di 71.036 TPS, Kamis, 29 Agustus 2013. Ada empat pasangan calon yang akan bertarung berebut suara. Mereka adalah Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M Sihat, Bambang DH-Said Abdullah dan Khofifah-Herman.
AGITA SUKMA LISTYANTI