TEMPO.CO, Jember - Tim Advokasi dan Mitigasi Bencana Alam Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember menolak rencana penambangan pasir besi di Pantai Paseban, Kecamatan Kencong. Abdul Qodim Manembojo, koordinator tim advokasi menyatakan, penambangan itu bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Jawa Timur 2008 yang menyatakan Jember bebas kawasan pertambangan.
Qodim mempertanyakan turunnya izin eksploitasi pasir besi yang ditolak warga Jember sejak 2009 lalu itu. Menurutnya, proses perizinan dan kajian Analisa Dampak Lingkungan yang didapat investor PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) patut dicurigai. "Kami menduga kuat terjadi skandal yang melibatkan banyak pihak dalam proses izin dan amdal mereka," kata Qodim, Rabu, 28 Agustus 2013.
Sunanjar, Kepala Desa Paseban mengatakan, warganya telah menyatakan menolak rencana eksploitasi pasir besi tersebut. Apalagi, kata dia, hingga kini tidak ada penjelasan menyeluruh kepada masyarakat. "Jika langsung ditambang dalam waktu dekat, kami pasti akan disalahkan masyarakat,"kata dia.
Menurut Sunanjar, pada Senin, 26 Agustus 2013 lalu memang ada sosiaslisasi dari PT ADS di Mapolres Jember. Namun kata dia, mayoritas perangkat desa dan perwakilan warga yang hadir menolak rencana penambangan itu. Dia juga mempertanyakan izin penambangan PT ADS yang cepat turun. Padahal masyarakat belum setuju. "Kok izinnya bisa keluar begitu mudah, wong pemerintah desa tidak pernah memberikan persetujuan," kata Sunanjar.
Rencana penambangan pasir besi di kawasan Pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong kembali mencuat setelah sempat 'lenyap' sekitar setahun. PT ADS menyatakan sudah mengantongi izin eksploitasi pasir besi dan batu mineral di Jember selatan itu. "Semua persyaratan dan prosedur sudah lengkap dan dipenuhi," ujar Manajer PT. ADS Rudi Fernandez.
Perusahaan yang berkantor di Jalan Jupiter 3 Nomor 02 Vila Cinere Mas, Jakarta Selatan itu mengklaim telah mengantongi sertifikat Clean And Clear (CnC) operasi produksi dari Dirjen
Minerba sejak 3 Juli 2013 lalu. Perusahaan itu juga mendapatkan Kuasa Pertambangan
Eksploitasi untuk produksi, pengangkutan dan penjualan pasir besi yang ditambang.
PT ADS mengaku siap melakukan eksploitasi pasir besi di kawasan seluas 491,8 hektare di Dusun Bulurejo dan Dusun Paseban itu. Rudi tidak memungkiri bahwa masih ada penolakan dari masyarakat setempat. "Nanti akan kami intesifkan sosialisasi ke masyarakat," ujar dia.
MAHBUB DJUNAIDY