TEMPO.CO, Jember - Para aktivis penentang penambangan pasir besi di Pantai Paseban, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengirim surat kepada Kepala Kepolisian RI(Kapolri), Jumat, 30 Agustus 2013. “Kami minta Kapolri menindak anggota kepolisian yang bertindak tidak profesional,” kata salah seorang aktivis Abdul Qodim Manembojo.
Paraaktivis, yang terdiri dari mahasiswa, ormas, LSM, dan tokoh masyarakat, tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Tambang (GARANG) Jember.
Qodim menjelaskan, sejumlah anggota Polres Jember menekan para aktivis agar tidak lagi melakukan aksi protes menentang rencana penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. Agtika Dwi Sejahtera (PT. ADS). Pada Rabu petang, 28 Agustus 2013, para aktifis GARANG ditemui delapan orang perwira dari Bagian Intelkam Polres Jember dan Polda Jawa Timur.
Dalam pertemuan di Kantor PCNU Jember tersebut polisi tersebut meminta agar aktivis GARANG tidak mengganggu rencana peletakan batu pertama dan pengawalan alat-alat berat untuk operasianal awal tambang pasir besi PT. ADS.
Qodim menyesalkan sikap polisi karena dinilai lebih memihak PT. ADS. Sejumlah perwira polisi bahkan bertindak tak ubahnya humas perusahaan, termasuk menggiring warga Jember agar menerima penambangan pasir besi tersebut. "Kami tidak ingin terjadi konflik sosial antara masyarakat dengan aparat Polri dan TNI," ujar aktivis GARANG lainnya, Sholeh.
Sholeh menegaskan, campur tangan aparat kepolisianm juga TNI, dalam masalah tambang pasir besi, yang jelas-jelas ditolak oleh warga, justru menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara, sejak pukul 14.00 WIB hingga sore tadi, Polres Jember kembali menggelar acara sosialisasi tambang pasir besi Paseban. Acara dihadiri sekitar 50 orang warga Desa Paseban, perwakilan ormas, dan beberapa pejabat Kabupaten Jember. Di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Enegeri dan Sumber Daya Mineral Jember Achmad Sudiono, Ketua DPRD Jember Saptono Jusuf, Kepala Bakesbanglinmas Widhi, dan Ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab).
Hadir pula perwakilan PT. ADS yang didampingi beberapa anggota kesatuan TNI di Jember. Acara tersebut, seperti juga yang dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2013, berlangsung tertutup bagi wartawan.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Awang Joko Rumitro mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Apa yang dilakukan polisi, kata dia, masih dalam koridor tugas, pokok dan fungsi Polri. Selain itu, aparat Polri harus menjaga iklim investasi. "Kalau itu perusahaan ilegal, tentu kami tindak. Tapi, perusahaan itu (PT. ADS) adalah investor yang resmi,” ucapnya.
Staf ahli DPRD Jember, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Jayus, mengatakan bahwa jika usaha pertambangan meresahkan masyarakat, termasuk yang akan dilakukan PT. ADS, maka semua izinnya bisa dicabut.
Jayus menegaskan, sesuai undang-undang tentang tata ruang dan wilayah (RTRW), juga Perda RTRW Provinsi Jawa Timur, jelas menyebutkan bahwa tidak ada lagi kawasan pertambangan di Pulau Jawa, termasuk Di Jember. ”Peta Biru Raperda RTRW Kabupaten Jember juga tidak ada wilayah ataupun eksploitasi pertambangan,” tuturnya.
MAHBUB DJUNAIDY