TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 30 Agustus 2013. Agus mengisyaratkan telah menyetor transkasi keuangan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Yang sedang kalian beritakanlah ya, semuanya. Semua sudah kami kerjakan," ujar Agus saat hendak meninggalkan kantor lembaga antirasuah itu. "Ya namanya koordinasi, ya, pasti sudah bertukar informasi."
Agus menuturkan semua kasus yang ditangani KPK didukung oleh lembaganya, khususnya untuk pendalaman penelusuran aliran dana yang mencurigakan. "Kami ingin KPK bekerja lebih efektif, jadi kami mendukung kerja-kerja KPK supaya lebih cepat dan fokus."
Kasus ini bermula dari penangkapan Rudi oleh KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, US$ 200 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk memuluskan Karnel Oli memenangi proses tender migas dilembaganya.
Setelah kasus ini berjalan, KPK menyita sejumlah barang mewah Rudi seperti
motor gede BMW dan Toyota Camry Hybrid. Rudi juga tercatat memiliki kekayaan Rp 8.004.806.945 dan US$ 21.060 yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu pada 11 Maret 2013. Sejumlah pengamat mendesak KPK mengganjar Rudi pasal pencucian uang. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan lembaganya sedang mengkaji pemasangan pasal tersebut.
Namun Agus menolak mengomentari apakah Rudi memiliki transaksi keuangan mencurigakan. "Kalau terlalu menjurus saya tidak bisa jawab, tapi kami kerja sama supaya lebih fokus dan lebih cepat," ujar dia.
Agus menyambangi KPK sekitar pukul 15.00. Di dampingi ajudannnya, ia tak berkomentar tentang maksud kedatangannya. Ia meninggalkan KPK sekitar pukul 17.56 WIB.
TRI SUHARMAN