TEMPO.CO, Banten - Satuan Narkoba Polres Cilegon membongkar peredaran narkoba yang diduga dikendalikan G, salah seorang narapidana, warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banten. Terciumnya jaringan ini, setelah polisi menangkap seorang pembeli narkoba dan dua orang kurir, jenis sabu dan ganja.
Para tersangka yang ditangkap itu, yakni SB, 21 tahun, warga Komplek BBS II Jalan Sakura, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, dua orang kurir berinisial AF, 19 tahun, warga Jalan Anggrek Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, dan satu orang perempuan RY, 20 tahun, Warga Jombang Gardu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon Ajun Komisaris Wahyu Diana, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan, peredaran narkoba kembali marak di Kota Cilegon. Polisi pun menyelidikinya dan menangkap SB di sekitar rumahnya pada 26 Agustus 2013. Barang bukti yang disita satu paket ganja kering yang dibelinya dari AF.
AF pun diburu dan dibekuk di Bonakarta, Kota Cilegon beserta barang bukti satu paket daun ganja kering dan satu paket sabu. Tersangka AF mengaku dia menjadi kurir narkoba bersama RY. Tak lama RY dibekuk didepan apotik Kimia Farma lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. "Dari pengakuan AF dan RY, keduanya diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas di Banten, " katanya.
Barang bukti yang disita dari sindikat itu adalah paket ganja 14,7 gram, sabu 11,65 gram, sebuah telepon genggam dan timbangan digital.
Tersangka RY mengaku bahwa bisnisnya berhubungan dengan penghuni lapas di Banten. "Saya dikenalkan sama teman, tapi, saya tidak pernah ketemu dengan dia, hanya melalui telepon saja. Saya tahunya dikendalikan dari dalam Lapas," katanya.
WASI'UL ULUM