TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap nelayan pengantar sabu berinisial SS, 49 tahun, pada 23 Agustus 2013 sekitar pukul 03.30 WIB di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
SS mengangkut sabu seberat 6,912 kilogram dari Malaysia menuju Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan tradisional, yang menggunakan mesin, miliknya. "SS diperintahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia untuk mengangkut sabu dengan upah Rp 35 juta per kilogram," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Sumirat Dwiyanto, di kantor BNN, Jakarta, 3 September 2013.
Penangkapan SS merupakan hasil dari pengembangan atas pengangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu I dan JS pada 14 Juni 2013. Sumirat mengatakan, SS mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu tersebut.
Menurut penuturan Sumirat, berikut kronologi pengantaran sabu tersebut:
SS, atas perintah seseorang di Malaysia, menjemput sabu di tengah laut untuk dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Setelah sampai di Tanjung Balai, sabu diambil oleh I untuk dibawa ke suatu tempat yang ditentukan, yaitu di bilangan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Bandar Haluan, Simalungun, Sumatera Utara, dan diserahkan kepada JS. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam tujuh plastik dan dimasukkan ke dalam ember. "Mereka (I dan JS) ditangkap ketika memindahkan sabu tersebut," kata Sumirat.
Sumirat menambahkan bahwa sabu tersebut nantinya akan diantarkan JS kepada seseorang berinisial M di Medan. "Saat ini, BNN tengah melakukan pengembangan untuk mencari M dan seseorang di Malaysia yang menyuruh SS mengantarkan sabu tersebut," kata Sumirat.
Sumirat mengatakan bahwa sabu tersebut telah dimusnahkan pada tanggal 1 Juli 2013. "Disisakan sebagian untuk proses pengadilan dan penelitian" kata Sumirat. Saat ini, SS berada dalam tahanan BNN untuk diperiksa lebih lanjut. SS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Terpopuler
Luthfi Tutupi Sosok Bunda Putri ke Pengacaranya
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
LIPI: Ada Pembonceng di Balik Ide Jalan Soeharto
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora