TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengatakan dirinya tidak mengenal Sengman Tjahja maupun Bunda Putri, orang yang disebut-sebut bisa mengatur para pembuat kebijakan dalam rekaman Luthfi Hasan Ishaaq. "Saya tahu dia setelah diberitakan oleh media massa," kata Hidayat saat ditemui di gedung parlemen Senayan, Selasa, 3 September 2013.
Mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat mengatakan, baik Sengman maupun Bunda Putri tidak memiliki keterkaitan dengan Partai Keadilan Sejahtera. "Kalau mereka kader kami, harus ada kartu PKS dan pernah ikut kaderisasi," katanya.
Nama Sengman Tjahja dalam pusaran kasus suap impor daging sapi naik lagi setelah Ridwan Hakim, putra petinggi Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, menyebutnya dalam persidangan pekan lalu. Ridwan menyebut Sengman sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam rekaman percakapan yang direkam Komisi Pemberantasan Korupsi, Sengman disebut membawa uang Rp 40 miliar milik PT Indoguna Utama untuk Hilmi.
Kemarin, terdakwa perkara suap penambahan kuota impor daging dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, juga mengklaim tak mengenal Sengman Tjahja. Padahal, dalam rekaman percakapan antara dirinya dan Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, ia menyebut Sengman telah mengantarkan duit Rp 40 miliar.
"Saya tidak tahu, ketemu saja tidak pernah," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 September 2013.
Fathanah mengakui pertama kali mendengar nama itu dari Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, yang menjadi perantara penambahan impor untuk PT Indoguna Utama bersama dirinya.
Menurut dia,nama itu muncul lantaran disebut dalam Majalah Tempo. Fathanah lalu mengait-ngaitkannya saat berbincang dengan Ridwan melalui telepon. "Itu naluri bisnis saja," katanya.
Fathanah juga mengaku tak tahu soal Bunda Putri. Dia juga tak mengerti siapa yang dimaksud dengan tokoh-tokoh yang namanya disamarkan, seperti Haji Susu dan Pak Lurah. "Saya hanya tahu nama yang disebut di persidangan dengan jelas," katanya.
ALI AKHMAD