TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan telah memberhentikan Direktur Utama PT Pertani (Persero) Eddy Budiono. "Karena yang bersangkutan dalam statusnya sebagai mantan Dirut SHS menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung kemarin," ujar Dahlan dalam keterangan resminya, Jumat, 6 September 2013.
Dahlan menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan Kementerian BUMN tiga pekan lalu. Ia meminta pemberhentian Dirut Pertani bisa dipercepat pelaksanaannya. Namun, keputusan tidak segera dilaksanakan karena menunggu hasil tes calon pengganti. "Sabtu besok surat pemberhentian Dirut Pertani harus sudah saya tanda-tangani," ujarnya.
Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian. Empat orang mantan petinggi di PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011.
Eddy Budiono sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero). Ia bersama tiga orang lainnya terjerat kasus pengadaan benih yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
RIRIN AGUSTIA
Topik Terhangat
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Penerimaan CPNS | Suriah Mencekam
Berita Terpopuler
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Zaskia Gotik Putuskan Pertunangan dengan Vicky
Ahok: Tiada Ampun bagi Kopaja Ugal-ugalan
Hukuman Serda Ucok: 11 Tahun Bui dan Dipecat