TEMPO.CO, Jakarta -Benget Situmorang, 38 tahun, terdakwa atas kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, dituntut hukuman mati. Persidangan dengan angenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digear Senin, 9 September 2013, sore.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud dalam pembacaan tuntutan mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan pembuktian dakwaan, Benget melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa telah terbukti secara hukum seperti dalam dakwaan pertama (Pasal 340), terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan hukuman tersebut," kata Suud di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin.
Suud menilai, selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenaran atas perbuatan terdakwa. "Dengan ini kami selaku Jaksa Penuntut Umum, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benget, atas perbuatannya yang sadis," ujar Suud.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Benget yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam hanya tertunduk. Lantas, Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono menanyakan kepada Benget. "Sudah dengar kamu Benget, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum? Jadi Jaksa menuntut hukuman mati. Kamu punya hak untuk membela dengan mendiskusikan kepada kuasa hukum kamu," ujar Pandu.
Benget yang duduk di kursi terdakwa hanya menganggukan kepalanya tanpa berkata. Hakim kemudian menyuruh Benget menghampiri Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Benget, Edward M. Sihombing, akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU itu. "Baik Majelis Hakim, klien saya dan saya akan membuatkan pledoi," ujarnya.
Persidangan selama 30 menit itu pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 16 September mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi.
Jaksa mendakwa Benget dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, ancamannya hukuman penjara seumur hidup. Benget memutilasi Darna di rumahnya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dibantu dengan terdakwa Tini, 39 tahun, Benget membuang potongan tubuh Darna di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Dalam persidangan berbeda, Jaksa menuntut Tini dengan hukuman selama 18 tahun penjara karena terbukti ikut membantu pembunuhan tersebut.
AFRILIA SURYANIS