Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Bupati Tabrak Pensiunan PNS hingga Tewas  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi. personalinjuryweekly.com
Ilustrasi. personalinjuryweekly.com
Iklan

TEMPO.CO, Pekalongan - Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Pekalongan Amat Antono bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Raya Pahlawan, wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa dinihari sekitar pukul 01.16 WIB, 10 September 2013. Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor, Nuryanto, 58 tahun, tewas seketika di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala.

Data yang dihimpun Tempo, Bupati Amat Antono menumpang mobil Toyota Innova berpelat hitam G-8105-SQ yang dikemudikan sopir pribadinya, Pitaya, 44 tahun. Mobil hitam itu melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Sedangkan Nuryanto mengendarai sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor G-2002-GK.

Pensiunan PNS itu melaju dari selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam. "Kecelakaan itu akibat kelalaian pengemudi mobil yang melanggar marka jalan dan masuk ke jalan lawan arah sehingga bertabrakan dengan motor itu," kata Kepala Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pekalongan, Ajun Komisaris Aidil Fitrisyah, saat dihubungi Tempo.

Aidil menambahkan, lokasi kecelakaan di Jalan Pahlawan itu kondisinya datar, lurus, dan aspalnya tidak bergelombang alias mulus. Dugaan sementara, mobil itu melanggar marka jalan karena sopirnya dalam kondisi mengantuk. Atas peristiwa itu, Pitaya, warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka terancam dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 12 juta," ujar Aidil. Hingga Selasa sore, polisi masih memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dikonfirmasi via telepon, Bupati Amat Antono membenarkan dirinya ada di mobil tersebut saat kejadian. Menurut Amat, dirinya tengah dalam perjalanan pulang dari dinas luar di Jakarta.

"Saya naik kereta api Sembrani. Tiba di Stasiun Pekalongan sekitar pukul 23.30 WIB dan dijemput sopir," kata Amat. Karena lelah, Amat mengaku tertidur di dalam mobil. "Saya hanya tahu ada benturan keras. Motor dan pengendaranya sudah tergeletak di aspal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mewakili Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan sopirnya, Amat meminta maaf sekaligus akan memberi santunan kepada keluarga korban untuk proses penguburan jenazah dan lain-lain. "Besok akan kami rembuk lagi secara kekeluargaan," Amat mengimbuhkan. Kendati demikian, ia tetap menyerahkan proses hukum yang menjerat sopirnya kepada kepolisian.

DINDA LEO LISTY

Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | CPNS | Suriah Mencekam

Berita Terpopuler:
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X
Menhut Bantah Aksi Naik Meja Harrison Ford
Istana Akan Ajukan Deportasi Harrison Ford

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.