TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto, mengatakan ada tiga kemungkinan yang bisa menjerat Ahmad Dhani ihwal kecelakaan yang dialami anaknya, AQJ alias Dul, 13 tahun. "Ada indikasi kalau memang bisa dijerat," kata Pudji di Surabaya, Senin, 9 September 2013.
Menurut Pudji, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan kewenangannya untuk menjerat. "Mungkin dia pasal 310 atau 311, atau yang lain, ini penyidik yang menentukan," kata Pudji kepada wartawan di Surabaya. (Baca: Polda: Ahmad Dhani Tak Bisa Dipidana Soal Ulah Dul)
Indikasi kalau memang bisa dijerat, pertama, dia mengetahui persis bahwa anaknya itu melakukan kegiatan mengemudi. Kedua, dia tahu tapi tidak melarang atau bahkan mungkin dia menyuruh membeli sesuatu karena dekat. "Hal-hal lain mungkin, sudah berapa lama mengemudikan atau bisa mengemudikan, baik itu sepeda motor atau mobil," katanya. Menurut Pudji, pihaknya menyampaikan ini secara umum untuk penjelasan secara konkret kepada masyarakat.
"Tidak hanya kasus yang ditimpa oleh Saudara Dul, tetapi secara umum," katanya. Akan bisa dijerat kalau memang dipastikan sudah tahu, menyuruh, atau bahkan tahu berapa lama mengemudikan kendaraan dan ada pembiaran. "Atau bisa mungkin lolos sama sekali, tiba-tiba pakai mobil orang lain, lalu menabrak."
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, Minggu, 8 September 2013. Mobil Lancer dengan nomor polisi B-80-SAL yang dikendarai AQJ melewati pembatas jalan sehingga menabrak Granmax B-1349-TFN dan Avanza B-1882-UZJ. Enam orang meninggal dalam insiden ini. (Baca: Ahmad Dhani: Kalau Ada Proses Hukum Saya Jalani)
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita Lainnya:
Naysila dan Nana Mirdad Bangga dengan Miss World
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Menhut Bantah Aksi Naik Meja Harrison Ford
Ahok: Jokowi Cocok Jadi Presiden
Istana Akan Ajukan Deportasi Harrison Ford