TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Soritaon Siregar, mengatakan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara menunggu persetujuan DPR. "Kami mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan PIP baru bisa membeli saham Newmont jika disetujui DPR," katanya di Jakarta, Selasa, 10 September 2013. Namun dia belum memastikan kapan PIP mengajukan izin ke DPR.
Pada Juli 2013 lalu, Pusat Investasi Pemerintah memperpanjang sales and purchase agreement (SPA) 7 persen saham Newmont hingga Januari 2014. Perpanjangan ini adalah yang keenam kalinya. Pemerintah pertama kali menandatangani perjanjian jual-beli pada 6 Mei 2011.
Dalam kontrak karya pertambangan disebutkan bahwa divestasi hanya bisa dilakukan pemerintah pusat, kemudian pemerintah daerah, lalu BUMN serta swasta. Penentuan siapa yang lebih berhak melakukan divestasi inilah yang membuat proses pembelian saham berlarut-larut.
Soritaon menyangkal PIP mulai mengendurkan minatnya untuk membeli saham Newmont. Divestasi ini, kata dia, masih menjadi rencana lembaga yang berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan. "Peluang kami masih ada," ujarnya. Ia mengklaim dana divestasi yang disiapkan sejak 2010 masih ada dan siap digunakan sewaktu-waktu. "Kami tidak pakai APBN, jadi dananya tetap ada."
Selain menunggu persetujuan parlemen, PIP juga mengkaji untung-rugi pembelian saham senilai US$ 246,8 juta itu. Soritaon berharap pembelian saham Newmont dapat diputuskan sebelum masa perpanjangan SPA berakhir. "Tunggu saja nanti," katanya.
PRAGA UTAMA