Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Periksa Mantan Walikota Tasikmalaya

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Mantan Wali kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis 12 September 2013. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemotongan penyaluran dana CSR Bank Jabar Banten (BJB) dengan tersangka Irfan. Irfan sendiri merupakan ajudan Syarif saat masih menjabat walikota.

"Diperiksa sebagai saksi dari saudara Irfan," kata Syarif usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Tasikmalaya, Kamis.

Menurut dia, pertanyaan penyidik diantaranya mengenai beberapa hal terkait proposal dan penyaluran dana CSR BJB. Inti dari pertanyaan penyidik,  adalah apakah dirinya memerintah tersangka untuk memotong dana CSR atau tidak.

"Saya ditanya pernah merintah nggak kepada Irfan untuk mengambil uang? Saya bilang tidak pernah merintah. Irfan juga bilang tidak diperintah. Itu saja," jelas Syarif.

Penyaluran CSR  terjadi  tiga kali sekitar tahun 2008 sampai 2010. Awalnya BJB mengumumkan ada dana CSR. Dana pertama  Rp 250 juta, kedua Rp 442 juta, dan ketiga Rp 700 juta. "Yang pertama tidak ada masalah, ketiga tidak ada masalah. Yang kedua ini yang 442 ada masalah," kata Syarif.

Dana itu, menurut dia, disalurkan untuk membantu usaha kecil, mikro, kelompok tani, dan untuk bantuan perbaikan atau renovasi bangunan. "Sekarang kan sudah tidak boleh. Kata BJB, sekarang hanya untuk membantu empowering (penguatan) ekonomi," ucap Syarif.

Terkait pemotongan dana CSR BJB oleh Irfan, Syarif mengaku tidak mengetahuinya.  "Saya hanya ditanya (penyidik) menyuruh (Irfan) atau tidak. Saya jawab tidak," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya, Ubaydilah menjelaskan, penyidik menyampaikan 14 pertanyaan kepada Syarif. Inti pertanyaan yakni ada atau tidaknya perintah untuk memotong dana bantuan.

Di berita acara pidana (BAP), Irfan mengaku diperintah Syarif untuk memotong uang. Namun ketika penyidik mengkonfirmasikan hal itu kepada Syarif, dia membantahnya. "Tapi nanti kami akan konfirmasi juga kebenarannya itu. Akan pertemukan dan konfrontir keterangan Irfan dan Syarif," kata  Ubaydilah.

Menurut dia, dana CSR disalurkan untuk kelompok usaha kecil maupun kelompok tani. Pada kenyataannya, sekitar 200-an anggota kelompok tani mengaku dana tersebut telah dipotong.  Dana para poktan yang dipotong bervariasi. Berdasarkan keterangan saksi, saat penyerahan ada kwitansi melalui Irfan. Umpanyanya di kwitansi tertulis Rp 5 juta ternyata hanya dikasih Rp 1 juta.

Hingga saat ini, masih ada 60 penerima dana CSR yang belum dimintai keterangan atau di-BAP. Bantuan kepada 60 kelompok itu juga dipotong oleh tersangka. "Nanti kita BAP. Total jumlah potongan, kami masih kumpulkan data dari poktan. Setelah terkumpul, nanti kita bawa ke BPKP untuk menjumlah total kerugiannya berapa. Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi dulu, termasuk mantan walikota," jelas dia.

Kejari Kota Tasikmalaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana CSR ini. Ketiga tersangka yakni Irfan, Mj dan seorang rekan Irfan. Hingga kini para tersangka belum ditahan.  "Karena masih tahap penyidikan, belum mengambil tindakan hukum, jadi belum ditahan," katanya.

CANDRA NUGRAHA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.