TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pelaksanaan metode pembayaran dengan Cost, Insurance, Freight (CIF), untuk ekspor ditunda. "Ditunda karena masih menunggu surat Menteri Keuangan," ujarnya saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 12 September 2013.
Menurut Gita, Kementeriannya akan menerapkan metode lain guna menggantikan sistem Freight on Board (FOB) tersebut. Sejauh ini, kata dia, Kementerian Keuangan sudah memberi respons positif terhadap rencana penerapan CIF untuk ekspor. Ia pun mengatakan para pengusaha bersedia dan sangat kooperatif untuk menerapkan metode pembayaran itu. "Saya mau secepatnya setelah ada surat Menteri Keuangan, kalau bisa bulan ini," tutur Gita.
Menurut Gita, ada kendala dalam rencana
konversi metode pembayaran dari Freight on Board (FOB) ke CIF. Ia menyebut para pengusaha belum mau melakukan pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum ada kepastian dari Kementerian Keuangan. Menanggapi hal tersebut, Gita mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan. Gita mengaku masih menunggu jawaban atas surat itu.
Sebelumnya pemerintah berencana melakukan konversi metode pembayaran ekspor dari FOB menjadi CIF mulai awal Agustus 2013. Metode CIF diyakini Gita mampu menekan defisit. Pada Juli silam, ia mengatakan defisit neraca perdagangan pada Mei 2013 mencapai US$ 2,6 miliar. Defisit ekspor minyak dan gas bumi (migas) tercatat US$ 5,1 miliar. Sedangkan surplus nonmigas sebesar US$ 2,5 miliar.
Dengan metode CIF, para eksportir Indonesia harus menyediakan transportasi menuju lokasi pihak pembeli. Biaya produk yang dijual akan diakumulasikan dengan biaya transportasi dan asuransi. Gita memprediksi penerapan sistem pembayaran CIF untuk ekspor dapat meningkatkan pendapatan negara antara US$ 5 juta - 10 juta.
MARIA YUNIAR