TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kepolisian Resor Jember menetapkan satu orang tersangka kasus kerusuhan di Kecamatan Puger, Jumat, 13 September 2012. "Inisialnya RM. Dia diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyawan, kepada Tempo, Jumat 13 September 2013.
Selain diduga terlibat penganiayaan, menurut dia, RM juga diduga kuat menghasut puluhan orang lainnya untuk melakukan aksi anarkis. Kini, kata dia, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Selain itu, polisi juga masih memburu enam orang lainnya. "Masih dicari dan dikembangkan terus peran masing-masing orang," kata dia.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember, Komisaris Cecep Susatya, mengatakan polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam ketika pemakaman Eko Mardi Santoso, korban penganiayaan, Kamis, 12 September 2013, kemarin.
Ketiga orang itu diketahui bernama Sukarno, 65 tahun, warga Desa Puger Kulon; M Ihram, 29 tahun, warga Desa Puger Kulon; dan Nurhadi, 45 tahun, warga Desa Puger Wetan. "Tetapi mereka tidak ditahan," ujar dia. Belum dipastikan apakah mereka terlibat dalam kerusuhan pada Rabu lalu.
Akibat kerusuhan itu, sejumlah bangunan dalam pesantren rusak, seperti masjid, kantor pesantren, dan kamar-kamar santri. Sebanyak 38 motor rusak karena dihantam benda keras dan clurit, dan tiga motor hangus dibakar. Ada juga tujuh rumah di sekitar pesantren yang rusak karena dilempari oleh gerombolan massa yang beringas. Massa juga merusak dan membakar dua perahu di sekitar Tempat Pelelangan Ikan Puger.
MAHBUB DJUNAIDY
Terhangat:
Harmonisasi Vicky | Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani
Baca Juga:
Diduga Ratusan Model Jadi Korban Casting Bugil
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
Pemilu Hari Ini, Jokowi Presiden di Kelas Menengah