TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Perhubungan sedang mempertimbangkan moratorium atau penghentian sementara izin trayek baru bagi Lion Air, karena maskapai tersebut kerap terlambat atau delay. “Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pak Herry Bakti, sedang menghitung-hitung. Itu merupakan opsi,” kata Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, kemarin.
Menurutnya, keputusan moratorium merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Namun, pemerintah terlebih dahulu akan menyesuaikan kapasitas bandar udara dan mengatur navigasi, juga menyangkut jam operasional bandara. Setelah audit selesai, pemerintah akan memutuskan jadi atau tidaknya pemberian moratorium.
Desakan agar pemerintah mengeluarkan moratorium datang dari Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi, Laurens Bahang Dama menyatakan, Komisi sedang membahas kinerja Lion Air yang sempat delay 55 kali, dua pekan lalu. Dewan mengusulkan agar Kementerian Perhubungan sementara waktu tidak mengeluarkan izin rute baru. “Khusus untuk Lion Air yang penerbangannya kerap terlambat,” kata Laurens.