TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan paspor model baru. Paspor baru itu nanti tidak akan dilengkapi dengan lembar tanda tangan kepala kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor tersebut. Model paspor baru itu diyakini akan mempercepat proses pengurusan paspor.
"Ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga menghindari praktek percaloan yang semakin marak," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto, Jumat, 13 September 2013.
Menurut Heriyanto, sistem pembuatan paspor lama yang harus memuat tanda tangan kepala kantor Imigrasi justru memperlambat penerbitan paspor. Itu yang membuat masyarakat enggan mengurus sendiri, sehingga praktek calo marak. "Dulu, membuat atau mengganti paspor lama, itu karena lama menunggu tanda tangan pejabat," katanya. "Jadi nantinya semua paspor yang ada tanda tangan pejabat imigrasi diganti."
Penghapusan praktek calo juga dilakukan dengan penerapan program penggantian paspor satu hari selesai. Uji coba pelayanan penggantian paspor satu hari itu sudah berjalan sejak Februari di Jakarta.
REZA ADITYA RAMADHAN
Terhangat:
Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Pencurian Artefak Museum Gajah
Berita Populer:
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Vicky Prasetyo Suka Gonta-ganti Mobil
Ditemukan, Cadangan Air Raksasa di Kenya
MNC: Final Miss World 2013 di Bali