TEMPO.CO , Jakarta:Koordinator Jaringan Advokasi Revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (Jari PPTKILN), Nurus S Mufidah mengatakan Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat tak serius dalam membahas nasib TKI. Buktinya, panitia kerja di Komisi hingga kini tak kunjung membahas Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 itu. "Hingga kini baru ada beberapa kali pembahasan dan itu pun hanya berkutat pada persoalan judul," kata Nurus saat dihubungi, Jumat, 13 September 2013.
Menurut Nurus revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI sudah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada 2012 lalu. Namun hingga sekarang, panitia kerja belum membahas hal substansi seperti mekanisme rekrutmen, pelatihan dan penempatan TKI. Padahal rekrutmen dan pelatihan menjadi bagian terpenting dari perlindungan TKI yang berangkat ke luar negeri.
Selain persiapan keberangkatan, RUU juga diharapkan bisa memberi jaminan kepastian hukum pada TKI yang diberangkatkan ke luar negeri. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap TKI mengetahui hak dan kewajiban serta hukum yang berlaku di negara penempatan. Selama ini kata Nurus, banyak TKI yang terbelit masalah hukum di luar negeri disebabkan minimnya pengetahuan. RUU juga harus mencakup jaminan dan perlindungan pada TKI yang pulang ke tanah air melalui sistem asuransi yang lebih transparan dan jelas.
Nurus menduga, waktu sekitar 2,5 bulan yang tersisa hingga akhir tahun tak akan cukup bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan. Apalagi saat ini para anggota dewan sudah mulai disibukkan dengan aktivitas kampanye menjelang pemilihan legislatif, April 2014 mendatang.
Jari PPTKILN kata Nurus justru khawatir, pembahasan RUU TKI akan dipolitisasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang pemilu 2014. "Apalagi bicara TKI ini bukan hal sepele karena di dalamnya ada jumlah uang yang sang at besar."
Rencananya pekan depan, Jari PPTKILN akan menemui panja Komisi Tenaga Kerja. Mereka ingin meminta komitmen dari parlemen untuk melanjutkan pembahasan. Bila memang parlemen tak yakin bisa menyelesaikan pembahasan dengan baik, Jari menganjurkan agar pembahasan ditunda saja hingga periode DPR berikutnya, 2014-2019. Namun bila tetap akan dilanjutkan dan dibahas pada DPR periode ini, harus ada komitmen pembahasan akan dilakukan dengan serius dan substantif.
IRA GUSLINA SUFA
Topik Terhangat:
Harmonisasi Vicky | Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani
Terpopuler
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen
Ini Gaya Hidup Zuckerberg yang Unik
MNC: Final Miss World 2013 di Bali